
ADAINFO, KOTABARU – Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu.
Bahkan, selain seorang pengedar alias pelaku Tim Pyton Saijaan sukses menyita barang bukti sebanyak 19 paket sabu siap edar pada Jumat (23/5).
Pelaku sendiri diketahui berinisial MI alias Imul (33). Ia merupakan warga Jalan Veteran Gang Samudra, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatres Narkoba Iptu Sidiq Martujet mengatakan pengungkapan pelaku perkara narkotika jenis sabu saat anggota melaksanakan patroli.
Namun, ketika tiba di lokasi anggota menjumpai seseorang yang mencurigakan di pinggir jalan lalu dilakukan penggeledahan.

Alhasil ditemukanlah sebanyak 19 paket sabu seberat 4,46 gram serta sejumlah perangkat bisnis serbuk putih terlarang itu.
“Nah, atas temuan itulah pelaku beserta semua barang buktinya langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” terang Martujet didampimgi Kanit Opsnal Satres Narkoba Ipda Bernat Sinaga, Minggu.
Akibat ulah nekat pelaku, ia lantas dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (duki).





