
ADAINFO, KOTABARU – Seorang pria berambut gondrong terpaka diringkus tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Korabaru lantaran nekat mengedarkan paket narkotika jenis sabu.
Pria alias pelaku itu belakangan diketahui berinisial RS alias Arif. Ia warga Kotabaru, dan KTP-nya beralamatkan di Kabupaten Probolinggo.
Namun aksi jahat pelaku ini berhasil dilumpuhkan saat posisinya berada di Jalan Minapuri Gang Karya Bakti, Desa Dirgahayu, Kecamatan. Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel, pada Sabtu (24/5) malam.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung lewat Kasatres Narkoba Iptu Sidiq Martujet mengatakan selain pelaku, juga berhasil disita berupa barang bukti sebanyak 19 paket sabu siap diedarkan.
Bahkan, belasan paket sabu itu beratnya mencapai 8,25 gram.
Sementara aksi jahat pelaku diketahui berawal dari adanya keresahan dan laporan masyarakat bahwa pelaku acap bertransaksi paket sabu.

Selanjutnya, Tim Pyton Saijaan langsung bergerak cepat mengintai pelaku dan sukses membekuk pelaku lengkap dengan barang buktinya.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres guna diproses lebih lanjut,” terang Sidiq didampingi Kanit Opsnal Satres Narkoba Ipda Bernat Sinaga, Minggu.
Pelaku itu pun terpaksa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (duki).





