
ADAINFO, KOTABARU – Jajajaran Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus begal yang meresahkan warga Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kalsel.
Sebelumnya, aksi dua pelaku begal bersenjata tajam itu sempat viral lantaran video korban tersebar ramai di media sosial, serta group WhatsApp.
Dua pelaku itu masing-masing berinisial NH warga asal Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, dan rekannya PA warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan.
Keduanya berhasil dibuat tak berkutik pada 20 September 2024. Itu setelah mereka nekat beraksi di lima lokasi, empat lokasi di Kotabaru dan satu lokasi di Tanbu.
Pengungkapan kasus tersebut juga berdasarkan atas laporan warga atau para korban.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Wakapolres Kompol Agus Rusdi S didampingi Kasatres Narkoba AKP M Taufan Maulana mengatakan dua orang pelaku begal yang meresahkan memang telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menurut Waka, dalam aksinya kedua nekat mengancam para korban dan melukai jika melawan dan tidak menyerahkan uang dan barang berharganya beberapa hari yang lalu.
Pelaku itu membawa senjata tajam jenis badik panjang.
“Jadi, dua pelaku ini kompak. Satu orang berperan mengendarai sepeda motor dan satunya lagi menodong lalu meminta barang berharga milik para korban,” terang Waka Agus.
Selanjutnya Waka bilang, saat diinterogasi, pelaku NH juga mengakui telah melakukan pembegalan di empat lokasi, satu lainnya di wilayah Tanbu bersama PA.
Aksi nekat pelaku itu dimulai dari tanggal 19 hingga 20 September 2024.
Sementara akibat ulahnya, dua pelaku itu pun dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahlhun 1951 subsider pasal 365 aya t (2) ke-2e KUHP Juncto pasal 53 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (duki).





