Nekat! Karyawati Cantik di Kotabaru Gelapkan Duit Perusahaannya Sendiri hingga Ratusan Juta

EI Karyawati sebuah distributor di Kotabaru. foto istimewa

 

ADAINFO, KOTABARU – Seorang karyawan berparas cantik di salah satu perusahaan distributor di pusat Kotabaru nekat menggelapkan duit perusahaannya sendiri hingga ratusan juta rupiah.

Karyawati itu belakangan diketahui berinisial EI alias Endah. Ia berusia 25 tahun dan merupakan warga Jalan Putri Jaleha, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Akibat ulahnya itu, pelaku lantas dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Direkturnya sendiri Feri untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, sekitar bulan September 2023 lalu.

Perusahaan Feri sendiri merupakan distributor produk untuk keperluan sehari-hari yang disebarkan ke minimarket-minimarket dan toko besar di pusat Kotabaru.

Feri mengaku sama sekali tidak menyangka sebelumnya oknum anak buahnya itu sebelumnya nekat melakukan aksi curang atau menggelapkan uang perusahaannya hingga ratusan juta.

Padahal menurut dia, pelaku telah bertahun-tahun bekerja di perusahaanya dengan gajih yang lumayan besar yakni lebih dari Rp3 juta perbulannya.

Selama bekerja, pelaku juga berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan kerjanya.

Feri bilang, pelaku sebelumnya merupakan admin lalu dijadikan sales untuk melakukan penagihan ke sejumlah minimarket dan toko-toko besar di pusat Bumi Saijaan.

Selanjutnya, Feri menerangkan ulah pelaku itu terbongkar saat dilakukan audit internal pada 26 September 2023 lalu.

Alhasil, ditemukan penggelapan uang tagihan dari 8 toko besar oleh pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta.

“Jadi, modus pelaku menggelapkan uang tagihan yang dibayar oleh pelanggan, namun tidak disetorkan ke admin perusahaan kami,” terang Feri, Jumat (30/8) pagi.

“Selain itu, pelaku juga meminta kembali ke admin faktur asli, diambilnya diam-diam saat admin lengah lalu ada juga yang dipalsukan sehingga menjadi piutang bagi toko atau pelanggan,” imbuhnya.

Akibat ulah nekat pelaku, Feri lantas melaporkan pelaku untuk diproses, hingga akhirnya pelaku terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor 107/Pid.B/2024/PN Ktb pelaku terbukti bersalah dan dikenakan pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU nomor 81 tahun 1981.

Pengadilan Negeri Kotabaru lantas menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap pelaku dengan kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara berdasarkan keterangan Feri, pelaku pun telah mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik atau petugas.

Uang yang digelapkan nya itu digunakan untuk berfoya-foya, beli sepeda motor, HP, pakaian branded, hingga membuka usaha sampingan yakni toko baju. (duki).