
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terlibat kasus itu merupakan salah satu karyawati PT Bank BRI unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin, Tanbu, Kalsel.
Bahkan, karyawati berinisial EW yang diduga menilep perusahaannya sendiri nyaris satu miliar telah ditetapkan tersangka dan penahanan di Mapolsek Pulau Laut Utara.
Selama proses hukum berjalan, tersangka itu bakal ditahan hingga 20 hari ke depan. Itu terhitung dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 7 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru M Fadlan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus M Fikri Nuriana membenarkan telah menangani kasus itu dan menetapkan pelaku sebagai tersangka korupsi.
Menurut Fikri, dugaan kasus korupsi tersebut tersebut terungkap merupakan pengembangan dua kasus sebelumnya yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Dua kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan di meja hijau.
“Jadi, saat ini tim penyidik telah melakukan penahanan sesuai surat perintah pimpinan,” kata Fikri.
“Kalau kerugian pihak PT BRI sendiri ditaksir mencapai Rp750 juta,” imbuh Fikri.
Akibat ulahnya, pelaku dinilai telah melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsider pasal 3 Juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, ancaman hukumannya selama 20 tahun pidana penjara. (duki).





