Heboh! Gadis 19 Tahun di Kotabaru Diancam Dibunuh & Diperkosa saat Asyik Main HP

Pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur diamankan polisi. Foto by Polsek Pulaulaut Barat.

 

ADAINFO, KOTABARU – Peristiwa tindak pidana pemerkosaan seorang gadis kembali membuat heboh warga Pulau Laut Kotabaru, Kalsel.

Perbuatan amoral ini terjadi di kawasan Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat. Korbannya berinisial EN tinggal di desa setempat dan pelakunya HI berusia 38 tahun.

Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sebanti, Kecamatan Pulau Laut Barat dan korban itu disebut tinggal di Lontar Utara.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan mengatakan tindak pidana pemerkosaan tersebut berawal saat korban asyik bermain HP di kamarnya pada Rabu 5 Juni 2024 malam.

Tanpa di sadari, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban lalu menutup pintu kamar korban.

Saat itu korban praktis terkejut dan langsung beranjak berdiri serta meminta pelaku untuk segera keluar dari kamarnya.

Namun bukannya keluar, pelaku justru langsung mendekap tubuh korban lalu merebahkan dan menindihnya di atas kasur secara paksa.

“Saat itu pelaku meminta agar korban mau melayani nafsu birahinya dan jika menolak maka pelaku mengancam akan membunuh korban,” ujar Kapolsek Amir, Jumat malam.

Dalam kondisi itu, korban pun masih berupaya meronta dan berteriak minta tolong.

Lantaran panik, lalu pelaku menutup muka korban dengan bantal.

Setelah tak berdaya dan kalah kuat, akhirnya korban pun diperkosa oleh pelaku, lalu kabur setelah merasa puas melampiaskan nafsu birahinya.

“Nah, sebelum kabur, pelaku sempat berucap ke korban agar diam dan tidak bilang ke siapapun,” terangnya.

Selanjutnya, atas peristiwa itu korban menyampaikan ke pihak keluarga korban dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Pulau Laut Barat.

Nah, setelah mengantongi laporan itu dan berkat kesigapan polisi, pelaku akhirnya berhasil diringkus beberapa jam setelah melakukan perbuatan keji itu.

Akibat ulahnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Laut Barat untuk diproses hukum lebih lanjut, dan pelaku juga dikenakan pasal 285 KUHP dan/atau pasal 289 KUHP. (duki).