Lagi, Seorang Pengedar Sabu di Pulau Laut Kotabaru Diringkus Polisi

NL Diamankan polisi diduga terlibat peredaran narkoba. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kembali berhasil dilakukan polisi di Kotabaru, Kalsel.

Terbaru, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram berupa sabu alias serbuk putih berhasil diringkas jajaran Polsek Pulau Laut Utara baru tadi.

Pelakunya belakangan diketahui berinisial NL berusia 31 tahun dan tercatat sebagai warga Jalan Berangas, Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku NL berhasil dibuat tak berkutik berawal dari adanya informasi dari masyarakat lantaran sering bertransaksi pekat narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, mengantongi laporan itu jajaran Polsek Pulau Laut Utara langsung menyusun strategi dan melakukan pengintaian, penyelidikan serta penangkapan.

“Nah, saat dilakukan penggeledahan personel kami menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar sebanyak tiga paket siap edar dengan berat 1, 12 gram,” ujar Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek IPDA M Rifani.

Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya pun langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku juga terpaksa dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).