
ADAINFO, KOTABARU – Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru makin bringas memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah tugas.
Teranyar, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ST berusia berusia 20 tahun berhasil dibuat tak berkutik dan digelandang untuk diproses hukum.
Selain pelaku, tim Pyton juga berhasil menyita sebanyak 12 paket sabu siap edar dari tangan pelaku dengan berat kotor 6, 28 gram atau 3,78 gram.
Sementara pelaku sendiri berhasil diringkus pada Senin 13 Mei 2024 sore lalu, di Jalan Gagalurus Gang Kenari, Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Pebe Supriyadi membenarkan perihal telah diamankannya pengedar sabu itu lengkap dengan barang buktinya.
Pengungkapan kasus pengedar sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi paket narkoba, kemudian dengan cepat ditindaklanjuti tim Pyton Saijaan.
Sejurus kemudian, kerja keras tim Pyton berhasil mengamankan pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan belasan paket sabu, beserta perangkatnya.
“Nah, berdasarkan temuan itu pelaku beserta barang buktinya langsung diangkut ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” terang Kasat, didampingi Kanit Opsnal IPDA Bernat Sinaga, Rabu 15 Mei 2024.

Akibat ulahnya, pelaku itu lantas dikenakan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (duki).





