Berkah HUT ke-81 RI: 394 Napi Lapas Batulicin Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif serahkan SK remisi untuk warga binaan Lapas kelas III Batulicin. Foto by MC TANBU.

ADAINFO, TANAH BUMBU – Momentum Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dirayakan oleh masyarakat umum, tetapi juga membawa kebahagiaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebanyak 394 narapidana resmi menerima remisi kemerdekaan pada Senin (17/8/26).

Penyerahan Surat Keputusan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dengan didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq.

Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa pemberian remisi pada hari kemerdekaan ini harus dimaknai sebagai momentum perbaikan diri.

Ia berharap pengurangan masa hukuman ini menjadi dorongan positif bagi para narapidana.

“Harapannya ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dengan baik, dan kelak benar-benar siap saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Andi Rudi Latif.

Terkait rincian penerima remisi, Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq, membagikan data tersebut ke dalam dua kategori:

  • Remisi Umum I (RU I): 391 orang (mendapatkan pengurangan masa tahanan).
  • Remisi Umum II (RU II): 3 orang (dinyatakan langsung bebas).

Thoha menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan atau reward dari negara yang diberikan secara selektif.

Tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Yang mendapatkan remisi dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif program pembinaan, serta menunjukkan perilaku yang lebih baik. Sebaliknya, warga binaan yang melakukan pelanggaran tidak kami usulkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Thoha usai menghadiri perayaan detik-detik Proklamasi di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Gunung Tinggi. (rls)