Bawa Kabur & Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, Pria ini Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Kotabaru menggelar pres rilis kasus anak di bawah umur yang dibawa kabur ke pulau Jawa. Foto by duki.

 

ADAINFO, KOTABARUSeorang pria berinisial RNP berusia 27 tahun diringkus jajaran Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.

Pelaku itu diketahui beralamatkan di Kutai Timur, Provinsi Kaltim.

Dia berhasil dibuat tak berkutik petugas setelah membawa kabur seorang gadis di bawah umur berinisial ES berusia 15 tahun.

Tak tanggung-tanggung, pelaku itu nekat membawa kabur gadis belia itu ke Bandung, Jawa Barat hingga nyaris dua bulan.

Bahkan, di sana pelaku juga disebut sering menyetubuhi korban hingga hamil dengan dalih akan menikahinya.

Di hadapan penyidik, pelaku ini nekat membawa kabur gadis itu ke pulau Jawa untuk menemaninya mencari pekerjaan.

Korban sendiri tercatat sebagai warga asal Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, Kalsel.

Perihal kasus ini menurut Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto berhasil diungkap, dan pelakunya pun telah diamankan.

Pelaku diamankan setelah menjadi buronan kurang lebih 40 hari di sebuah hotel di kota Bandung.

“Jadi, berdasarkan penyelidikan pelaku dan korban itu tengah berada di sebuah hotel di kota Bandung, lalu dilakukan penangkapan oleh tim Buser Macan Bamega,” terang Tri dalam jumpa pers, pada Selasa 5 Maret 2024.

Penangkapan pelaku dan gadis yang mengaku tengah menjalin asmara ini dibantu personel Polrestabes kota Bandung.

Akibat ulah bejatnya itu, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Bahkan, pelaku pun dikenakan pasal persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, lantaran membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa di kehendaki orang tuanya, pelaku dijerat lagi dengan pasal 332 ayat (1) KUHP dengan maksimal pidana penjara selama 7 tahun. (duki).