Bupati Tanah Bumbu Larang ASN ‘Flexing’ dan Live Streaming Pribadi Selama Jam Kerja

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Foto istimewa.

ADAINFO, TANAH BUMBU — Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai panduan bijak bermedia sosial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam kebijakan baru ini, para pegawai dilarang keras melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja resmi.

Tak hanya membatasi aktivitas siaran langsung, pria yang akrab disapa Bang Arul ini juga memberikan peringatan tegas agar para pegawai tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk menunjang tugas kedinasan. Pemerintah daerah mengarahkan pemanfaatan platform digital untuk hal-hal produktif, seperti:

  • Publikasi kegiatan resmi pemerintahan.
  • Penyebarluasan informasi publik yang valid.
  • Optimalisasi pelayanan publik berbasis digital.
  • Tugas-tugas khusus yang telah mendapat penugasan atau persetujuan dari pimpinan.

Larangan memamerkan gaya hidup mewah dan perilaku konsumtif ini diberlakukan karena dinilai bertolak belakang dengan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika yang harus dijunjung oleh setiap aparatur pemerintah.

Selain masalah gaya hidup, Pemkab Tanah Bumbu juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital pegawainya guna mencegah kegaduhan di ruang siber.

Seluruh aparatur diingatkan untuk tidak mengunggah, membagikan (share), maupun memberikan komentar yang mengandung unsur:

  • Ujaran kebencian (hate speech) dan sara.
  • Provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
  • Informasi yang belum terverifikasi atau hoaks.
  • Konten negatif lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Kabupaten Tanah Bumbu.

“Media sosial seharusnya didorong menjadi sarana edukasi, wadah penyebarluasan informasi pembangunan daerah, serta etalase publikasi inovasi pelayanan publik dan berbagai capaian program pemerintah,” tulis poin dalam edaran tersebut.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus pengendalian secara ketat terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat Edaran dengan nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 ini ditandatangani pada 6 Juli 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi kompas etika bagi pegawai dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.(rls)