Gagal Gadaikan HP, Pemuda di Kotabaru Nekat Cabuli Istri Orang

 

Jajaran Polsek Pulaulaut Timur amankan terduga pelaku pencabulan. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – Aksi kriminal berupa pencabulan terhadap seorang wanita alias istri orang terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini, perbuatan amoral itu dilakukan oleh seorang pria berinisial MY (20) dan korbannya DH (31) warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Kapolres Kotabaru, melalui Kapolsek Pulau Laut Timur AKP Moersani membenarkan telah menerima laporan dan menangani kasus dugaan pencabulan tersebut.

Kapolsek memastikan telah berhasil mengamankan pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Moersani menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin akhir Desember 2025 lalu.

Sementara perbuatan amoral terjadi berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pada hari Senin pagi dengan tujuan menawarkan menjual atau menggadaikan Handphone (HP).

Menurutnya, pagi itu korban menolak tawaran pelaku lantaran suami korban sedang tidak berada di rumah, dan meminta agar pelaku datang kembali pada sore harinya ketika sang sang suami berada di rumah.

Selanjutnya pada sore harinya pelaku kembali datang untuk tujuan yang sama, namun korban kembali menolak lantaran sang suami tak kunjung datang alias pulang ke rumah.

Gagal dengan tawaran ke dua, kemudian pelaku memilih pergi rumah tetangga korban.

Melihat pelaku pergi, korban langsung pergi ke kamar mandi di belakang rumah berjarak selemparan batu dari rumahnya.

Selesai mandi, dan saat korban hendak keluar dari amar mandi tiba-tiba pelaku muncul dan membuka tirai kamar mandi hingga membuat korban terkejut lalu sepontan berteriak minta pertolongan.

Lantaran kuatir aksi bejatnya diketahui tetangga korban, selanjutnya pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh dan pelaku langsung membungkam mulut korban menggunakan tangan kiri sembari menodongkan senjata tajam berupa parang ke leher korban menggunakan tangan kanan pelaku dan meminta korban tidak berteriak.

Selanjutnya, pelaku makin menjadi-jadi dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak lantaran sedang datang bulan atau haid.

Bukannya pergi, pelaku lantas meminta korban untuk mengeluarkan sperma pelaku dari kemaluannya menggunakan tangan.

Lantaran merasa terancam, korban pun memenuhi permintaan pelaku lalu pelaku kabur setelah puas.

Atas peristiwa itu, korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan ke Mapolsek Pulau Laut Timur.

“Jadi, akibat ulahnya itu pelaku kini sudah berhasil diamankan untuk selanjutnya diproses hukum,” terangnya, Selasa siang. (duki).