
ADAINFO, KOTABARU – Tiga orang sekaligus kawanan diduga pelaku pencuri alias ninja buah kelapa sawit berhasil diringkus jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel.
Tiga pelaku ini berhasil diamankan polisi lengkap dengan barang buktinya dalam waktu dan tempat yang berbeda, namun masih hitungan hari saja.
Para pelaku itu masing-masing berinisial MB alias A, ZKR alias I dan S.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi pelaku A mengaku sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT Sinarmas Tbk.
Targetnya sendiri tepat di area unit SCTE Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Sementara pelaku S beraksi di kebun perusahaan milik PT Sinar Kencana Inti Perkasa Estate (SPNE) Devisi 3 Blok M 35 Desa Sungai Kupang Kelumpang Hulu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Ipda Sandy Rosadi tak membantah tengah menangani dan mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Sandy mengatakan pelaku A dan I mengaku empat kali melakukan pencurian buah sawit perusahaan bersama rekan-rekannya pada Selasa (2/12).
Kapolsek menerangkan peristiwa itu terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak perusahaan ihwal adanya aksi pencurian buah kelapa sawit.
Menerima laporan itu, lantas sejumlah petugas keamanan perusahaan bergerak ke lokasi yakni Sungai Cantung Estate.
Di sana, tiba-tiba satu orang diduga pelaku melintas lalu bersama kawan-kawannya kocar-kacir melarikan diri dan meninggalkan buah kelapa sawit sebanyak 250 janjang.
Ditaksir kerugian perusahaan nyaris mencapai Rp5 juta.
Mobil pikap kawanan ninja serta satu buah sepeda motor Scoopy juga diamankan sebagai barang buktinya.
Para petugas itu juga tidak tinggal diam dan berupaya melakukan pengejaran lalu dilaporkan ke Mapolsek Kelumpang Hulu.
Akhirnya, pada Sabtu (6/12) Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial MB Als A dikediamannya di Tanah Bumbu.
Berkat ocehan A dua hari kemudian polisi kembali berhasil meringkus pelaku I di dalam rumah tepatnya di kawasan Desa Bangkalaan Melayu.
Saat itu, I diminta untuk menunjukkan persembunyian rekan-rekannya namun mereka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku beserta barang bukti diseret ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan untuk pelaku S diringkus beserta barang bukti berupa buah sawit sebanyak 126 janjang.
Di lokasi itu petugas juga mengamankan sebuah mobil pikap sebagai barang bukti.
Pelaku S terpaksa menjadi tumbal dan diamankan petugas sendirian untuk diproses hukum lantaran rekan-rekannya juga masih melarikan diri. (duki).





