
ADAINFO, KOTABARU – Seorang pria di Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian Kotabaru berhasil diringkus jajaran Polsek setempat lantaran telah melakukan pengancaman terhadap seorang wanita menggunakan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan catatan polisi, pria alias pelaku itu berinisial AI berusia 24 tahun. Ia warga tercatat sebagai warga asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Sementara, korbannya ialah BH berusia 40 tahun, dan mirisnya antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Sungai Durian Ipda Fajri Ansa mengiyakan tengah menangani kasus tersebut setelah resmi menerima laporan suami korban.
Bahkan, pelaku lengkap dengan barang buktinya berupa sebilah parang juga telah berhasil diamankan tak lama setelah mengantongi laporan, Sabtu kemarin.
Lalu dibawa ke Mapolsek Sungai Durian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Fajri menerangkan, peristiwa tindak pidana pengancaman itu terjadi saat pelaku pulang kerja datang ke rumah korban.
Saat itu, pelaku sudah dalam kondisi mabuk minuman keras lalu mengajak suami korban untuk minum-minuman keras namun ditolak.
Nah, tak berselang lama kemudian datang korban dan spontan menegur pelaku agar tidak minum-minuman keras di rumahnya bersama suaminya.
“Kalau mau minum tidak usah (Jangan) di rumah ini,” ucap korban.
Namun, saat itu pelaku bukannya menurut tapi malah marah kepada korban dan langsung mencabut parang dari kumpangnya.
“Kalau tidak mati aku rela di penjara,” sesumbar pelaku.
Lantas situasi gaduh tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga sempat menyerang dan mengayunkan parang ke arah korban.
Beruntung serangan pelaku tidak mengenai korban meski korban sempat terjatuh dan parang pelaku tertancap di lantai.
Selanjutnya, tak ingin sang istri terluka, suami korban gerak cepat menolong sang istri dengan cara menangkap badan pelaku.
Korban juga dengan cepat mengambil dan mengamankan parang pelaku.
Lantaran gagal pesta miras, pelaku pun berontak keluar rumah dan marah-marah kepada korban, suaminya dan orang di sekitar.
Masih dalam kondisi marah, pelaku lalu kabur meninggalkan rumah itu.
Atas peristiwa itu, suami korban merasa resah dan terancam langsung lapor ke Mapolsek.
“Nah, setelah itu kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku dan barang buktinya,” tegas Kapolsek Fajri.
Akibat ulahnya, pelaku harus menjalani proses hukum. Ia juga dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP. (duki).





