Di Luar “Nurul’ Dua Pria di Kotabaru Nekat Curi Sawit Perusahaan Pakai Mobil Mewah

Pencurian buah sawit menggunakan mobil. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – Kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan kembali terjadi di kawasan Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru, Kalsel.

Kasus yang ramah di sebut ‘Ninja’ ini pun resmi ditangani jajaran Polsek Kelumpang Hilir, usai resmi dilaporkan pihak satuan pengamanan (Satpam) PT Sungai Panci Estate (SPNE).

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu M Rifani mengiyakan ihwal adanya perkara itu di wilayahnya.

Kapolsek menerangkan dua orang diduga kuat sebagai pelaku telah berhasil diamankan meskipun sempat berupaya melarikan diri alias kabur menggunakan mobil Toyota Innova.

Mereka masing-masing berinisial MI (37) warga Pelajau Baru, dan MH (36). Ia juga tercatat tinggal di desa yang sama.

Kasus tersebut terungkap berawal saat petugas Satpam menjalankan tugas patroli rutin di kawasan kebun intin perusahaan pada Selasa (16/9).

Saat itu, pelapor mendapati 1 unit mobil Innova berwarna hitam yang mencurigakan dan terlihat ada dua orang tengah memanen buah sawit.

Nah, saat Satpam mendekat, mereka tampak panik dan langsung tancap gas atau kabur.

Lantaran diamanahi tugas penuh, Satpam tidak tinggal diam dan gerak cepat melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya pelarian pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di kawasan Desa Karang Liwar, Kelumpang Hulu.

Saat dilakukan pemeriksaan para pelaku ternyata membawa ratusan janjang buah kelapa sawit dan jika ditimbang beratnya mencapai sekitar satu ton.

Itu lengkap dengan perangkat arang bukti lainnya yang digunakan pelaku beraksi di lapangan.

Akibat ulah jahat itu, pihak perusahan ditaksir merugi hingga jutaan rupiah.

Selanjutnya, berdasarkan temuan itu pihak Satpam melaporkan dan menyerahkan para pelaku berikut barang buktinya ke Mapolsek Kelumpang Hilir untuk diproses hukum.

“Jadi, para pelaku itu kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Rifan mengakhiri, Sabtu (duki).