Lagi, Pria Penjual Miras Diangkut Polisi di Kelumpang Kotabaru

Jajaran Polsek Kelumpang Barat amankan penjual miras. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat, Polres Kotabaru kembali mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Penindakan tegas itu dilakukan pada Sabtu 10 Mei 2025, sekitar pukul 20.45 Wita di sebuah rumah di Jalan Magalau Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru, Kalsel.

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade As memimpin langsung giat penindakan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Sikat Intan 2025.

Sementara, pengungkapan perkara itu bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras di rumah terduga pelaku J.

Mengantongi laporan itu, Kapolsek langsung terjun bersama personelnya melakukan pengecekan ke lokasi.

Alhasil, disana petugas menemukan beragam botol miras yang diakui pelaku akan dijual seharga Rp130 ribu perbotol.

Hendrie bilang pelaku beserta barang buktinya pun terpaksa dibawa ke Mapolsek Kelumpang Barat guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Jadi, langkah kami ini sebagai bentuk komitmen memelihara ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kelumpang Barat selama berlangsungnya Operasi Sikat Intan,” terang Hendrie. (duki).