Gegara Jualan Miras, Wanita Muda di Kotabaru Diamankan Polisi

Polsek Kelumpang Hilir amankan penjual miras beserta barang bukti. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, jajaran Polsek Kelumpang Hilir melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka operasi sikat intan tahun 2025.

Alhasil, pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang wanita muda berambut pirang berinisial ACO (23).

Belakangan wanita itu diketahui warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel.

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M Rifani menjelaskan, penindakan bermula berawal dari adanya laporan warga.

Warga mengaku resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku.

Selanjutnya, mengantongi laporan itu dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi lalu polisi mendapati berbagai jenis minuman keras serta alkohol dalam jumlah yang cukup banyak.

“Nah, dari warung pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 6 botol alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol anggur merah cap orang tua, dan 1 botol merk Alexis,” terang Rifani.

Sementara pelaku sendiri mengakui bahwa barang tersebut memang akan dijualnya.

Miras itu dijual pelaku dengan harga Rp100 ribu per botol, sementara alkohol 95% cap Gajah Duduk dijual seharga Rp20 ribu per botol.

“Nah, akibat temuan itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegas Rifani, eks Kapolsek Pulau Laut Utara ini. (duki).