
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Barat, Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pria yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu Selasa kemarin.
Pria alias pelaku itu berinisial MN alias Amat.
Ia diamankan petugas lengkap dengan barang buktinya lebih dari lima gram, plastik klip, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Barat Iptu Hendrie Ade membenarkan ihwal adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Menurut Hendrie, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
Sejumlah personel juga langsung diterjunkan untuk mengamankan pelaku di rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Alhasil, petugas berhasil sebuah bungkusan yang mencurigakan dan setelah dibuka isinya ternyata adalah serbuk sabu.
“Jadi jumlahnya sebanyak 18 paket dengan berat kotor 29,68 gram,” ujarnya.
“Nah, saat ditanya, pelaku juga mengakui sendiri barang itu adalah miliknya,” imbuh Kapolsek Hendrie.
Berdasarkan temuan itu, pelaku lengkap dengan barang buktinya langsung digiring ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat ulahnya itu, pelaku juga dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat(2) UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).





