Dalam Sepekan Tim Pyton Saijaan Sukses Bekuk 3 Pemain Sabu

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung pimpin pres rilis narkoba. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran tim Pyton Saijaan Satreskoba Polres Kotabaru sukses mengungkap 3 perkara narkoba dalam sepekan.

Dari 3 perkara itu, tim Pyton Saijaan berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan total barang bukti sabu sebanyak 113,81 gram.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung mengungkapkan perkara pertama dengan tersangka A (49) ditangkap di desa Tamiang kecamatan Pamukan utara pada 13 Agustus lalu.

Doli bilang tersangka A merupakan kurir dan sudah mengedarkan sabu sejak bulan April 2024 di sekitar wilayah Pamukan Utara.

Dimana dari tersangka A jajarannya menyita barang bukti sabu sebesar 51,30 gram.

Kemudian perkara kedua, Doli membeberkan tersangka M (42) ditangkap di Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara pada 14 Agustus, dan berhasil mengamankan bukti sabu sebanyak 53,84 gram.

Sedangkan perkara ketiga, Doli menyebut berhasil mengamankan MA (41) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pulaulaut Utara sejak tiga bulan terakhir.

Dari MA jajaran tim Piton Saijaan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 8,67 gram.

“Ketiganya sama-sama berperan sebagai kurir dan gudang menyimpan sabu. Dan tersangka MA merupakan residivis atas kasus yang sama,” ungkap Doli didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pebe S dan Kanit II tim Opsnal IPDA Bernat Sinaga, Selasa 20 Agustus 2024.

Doli mengatakan dari pengungkapan perkara tersebut, dengan asumsi 1 gram dipakai 10 orang maka diperkirakan 1.138 orang terselamatkan dari bahaya narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)