
ADAINFO, KOTABARU – Pansus II DPRD Kotabaru menyampaikan Laporan Akhir Proses Pembahasan Raperda tentang Hibah atau sumbangan pihak lain.
Laporan disampaikan Wakil Ketua Pansus II, Gewsima Mega Putra dalam sidang Paripurna yang digelar Senin (19/08/24).
Putra menyampaikan salah satu dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang “hibah atau sumbangan pihak lain”.
Lanjutnya, hal ini seiring dengan dibentuknya raperda itu maka Pemda harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan Perda guna menindaklanjuti amanah Undang-undang dimaksud.
Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan Pansus II telah mengadakan rapat dengan pihak terkait pada tanggal 12 agustus 2024 lalu.
“Pansus II telah menyepakati draf raperda ini siap dijadikan Perda dan diparipurnakan,” tegas Putra. (awa)





