
ADAINFO, KOTABARU – Aksi konyol dilakukan seorang pria asal Jalan Rampa Baru, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara kembali diringkus tim Pyton Saijaan, Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Pria itu berinisial JA berusia 40 tahun kembali harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Padahal, berdasarkan ia sendiri tengah berstatus sebagai residivis dan baru beberapa hari saja bebas atau menghirup udara segar dari penjara di Lapas Kotabaru.
Pengungkapan kasus sekaligus prestasi bagi jajaran Satres Narkoba ini lantas disampaikan resmi oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kasatres Narkoba AKP Pebe Supriyadi, dan sejumlah pejabat utama.
Menurut Kapolres kasus tersebut berhasil diungkap berkat adanya informasi langsung ke tim Pyton Saijaan lalu dengan sigap ditindaklanjuti.
“Jadi, awalnya itu ada informasi masyarakat. Kami langsung terjunkan tim untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku itu,” ujar Tri.
Sementara pelaku sendiri berhasil dibuat tak berkutik pada Sabtu 20 April 2024 menjelang waktu salat subuh di rumahnya.
Sejurus kemudian, penggeledahan pun dilakukan hingga akhirnya ditemukan lah barang bukti sebanyak sembilan paket sabu siap edar seberat 7,09 gram.
“Nah, saat ditanya pelaku mengakui paketan sabu itu akan diedarkan dan barang itu diperolehnya dari kabupaten tetangga yakni Tanah Bumbu (Tanbu),” terang Kapolres Tri.
Menariknya, Kanit II Opsnal Satres Narkoba IPDA Bernat Sinaga menambahkan bahwa tak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan.
“Iya, dia tidak melawan saat kami amankan. Waktu itu, dia memang sedang santai tiduran di kamarnya,” tutur Bernat.
Berdasarkan temuan itu, pelaku yang tak punya rasa jera ini langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahkan, palaku harus menanggung akibatnya dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (duki).