Satres Narkoba Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Hasil Operasi Rutin

Polres Kotabaru musnahkan narkotika hasil operasi rutin. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 50,27 gram.

Kegiatan itu secara terbuka di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru pada Jumat (8/8).

Sementara Barbuk jumbo yang dimusnahkan sendiri merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025.

Selain itu, pemusnahan resmi dilakukan berdasarkan surat keterangan sita Narkotika dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Sidiq Martujet, serta dihadiri perwakilan petugas Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru hingga anggota Satresnarkoba setempat.

Wakapolres Kotabaru mengingatkan masyarakat, khususnya di Bumi Saijaan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Jadi, kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan apalagi mengedarkan narkotika,” tegasnya.

Jajaran Polres Kotabaru akan terus berkomitmen dan meningkatkan pengawasan serta operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.

Terlebih, barang tersebut dapat merusak mental generasi. (duki).