
ADAINFO, KOTABARU – Gegara serbuk putih alias narkotika jenis sabu, seorang pria di Jalan Arutmin, Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru diringkus tim Pyton Saijaan, Satres Narkoba, Polres Kotabaru.
Pria alias pelaku itu berinisial MF berusia 37 tahun. Ia diringkus petugas lengkap beserta barang buktinya berupa beberapa buah plastik bekas serbuk sabu, serta alat isap.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suharto melalui Kasatres Narkoba AKP Peby Supriyadi membenarkan telah mengamankan pelaku tersebut beserta barang buktinya.
“Jadi, pelaku itu diamankan personel kami pada Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 19. 20 WITA,” ujar Peby, Senin malam.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula munculnya informasi dari masyarakat bahwa pelaku itu acap mengonsumsi dan mengedarkan paket sabu lalu ditindaklanjuti.
“Mulanya ada masyarakat yang memberikan informasi. Tim langsung kami terjunkan ke lokasi dan akhirnya berhasil mengungkap perkaranya,” imbuhnya.
Selanjutnya, berdasarkan temuan itu pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (duki).





