Sebulan, Sembilan Pelaku Plus 41,59 Gram Sabu Berhasil ‘Disapu’ Polisi Kotabaru

Pres rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Kotabaru. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil menunjukkan prestasi gemilang dalam hal pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Bahkan, dalam kurun waktu satu bulan, atau bulan Februari 2024 ini, jajaran polisi narkoba telah berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang pelaku.

Para pelaku itu merupakan pengedar serta kurir. Sementara dari tangan mereka berhasil diamankan pula barang bukti berupa paket sabu siap edar sebanyak 41,59 gram.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024.

Sementara dari sembilan orang pelaku narkoba dan barang bukti 41,59 gram paket sabu terhimpun dalam tujuh perkara pengungkapan.

Kapolres yang dikenal ringan tangan dan telah memberikan hadiah paket umrah belasan warga Sa Ijaan ini bilang dari perkara tersebut jika barang buktinya diuangkan setara Rp104 juta.

Menariknya, Kapolres Tri juga menyebut dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap terdapat pula tiga perkara yang menonjol. Hal itu dinilai dari jumlah barang bukti yang diamankan.

Pertama, yakni pengungkapan perkara dengan pelaku berinisial A. Dari pelaku ini diamankan sebanyak 10 paket sabu seberat 8,00 gram.

Pelaku itu berhasil diringkus di kawasan Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru pada Senin (19/2) pagi.

Pelaku menonjol berikutnya berinisial D. Sementara dari tangannya berhasil disita sebanyak enam paket sabu siap edar seberat 25,74 gram.

Pelaku itu juga diamankan pada Senin (19/2) di kawasan Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu.

“Nah, yang terakhir pelakunya sendiri berinisial R dengan barang bukti paket sabu 10,42 gram. Ia di amankan pada hari yang sama di Desa Kuranji, Tanbu,” terang Kapolres mengakhiri, Selasa (20/2) siang.

Sementara para pelaku itu dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/ atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu para pelaku juga bakal dipidana denda minimal Rp800 juta, hingga maksimal Rp8 miliar.

Namun begitu, untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/ atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MI).