
ADAINFO, KOTABARU – Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap 3 orang pelaku terduga pemain sabu, Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 1 dini hari.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 48 paket sabu dengan berat bersih 6,26 gram, 36 sachet bungkus Permen, 2 buah handphone, dan 1 unit kendaraan roda dua.
Kapolres Kotabaru melalui Kasatres narkoba, AKP Nur Alam membenarkan perihal penangkapan 3 orang tersebut.
” Iya, kita amankan dua orang laki-laki inisial SRR (23) dan SR (22), serta satu orang perempuan NL (19), ” ujar Nur Alam, Minggu (4/6/23) pagi.
Nur Alam mengatakan, SR dan NL ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari terduga pelaku SRR yang diamankan jajarannya lebih dulu dilokasi Siringlaut.
” Setelah SRR kami interogasi, ia mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya, ” ungkap Nur Alam.
Atas informasi itu, jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru langsung bergerak ke rumah SRR.
Sesampai dirumah SRR, barang bukti Sabu yang dicari polisi ternyata sudah lebih dulu dititipkan NL (istri SRR) kepada SR.
Polisi lalu bergerak cepat ke rumah SR di jalan Wiramartas Gg.28 Juni Rt.08 Rw.02 Desa Rampa kecamatan Pulalaut Utara.
” Dan benar, dirumah SR kami dapati sabu-sabu sebanyak 48 paket, ” ujar Nur Alam.
Nur Alam mengatakan saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
” pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (2) Jo 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkasnya. (awa)





