Pemkab Kotabaru Usulkan Rancangan APBD 2027 Rp4,87 Triliun, Ini Fokus Kebijakannya

Paripurna DPRD Kotabaru penyampaian RAPBD 2027. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – Pemkab Kotabaru secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dengan nilai belanja mencapai Rp4,87 triliun.

Penyampaian dokumen anggaran tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/26).

Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2027 ini disampaikan oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, S.T., M.T., yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, Muh Rusli, S.Sos.

Rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan serta dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan kepala SKPD.

Dalam pidatonya, Anang Muhammad Zen menekankan bahwa draf RAPBD 2027 masih memerlukan masukan, saran, dan penyempurnaan dari pihak legislatif guna memastikan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah Daerah mengharapkan masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penyediaan fasilitas publik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujar Anang.

Berdasarkan nota keuangan yang dipaparkan, Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru pada APBD TA 2027 direncanakan sebesar Rp4,784 triliun, dengan rincian target sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp628,021 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp4,156 triliun
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp287,912 miliar

Di sisi lain, pemkab mengalokasikan Belanja Daerah sebesar Rp4,874 triliun, yang terdistribusi ke dalam beberapa pos belanja:

  • Belanja Operasi: Rp2,595 triliun
  • Belanja Modal: Rp1,871 triliun
  • Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp10 miliar
  • Belanja Transfer: Rp396,258 miliar

Sementara itu, posisi pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp90 miliar, di antaranya dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp10 miliar.

Anang menegaskan, arah kebijakan belanja daerah tahun 2027 tidak hanya difokuskan pada pemenuhan layanan dasar masyarakat dan program penanggulangan kemiskinan, tetapi juga diselaraskan untuk menuntaskan target indikator kinerja utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Selain menyerahkan RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru memanfaatkan momentum rapat paripurna untuk mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru guna dibahas bersama DPRD, yakni :

  • Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Bank Kalsel)

Pemkab merencanakan suntikan modal tunai sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan secara bertahap masing-masing Rp10 miliar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029.

Pemkab juga menyertakan modal berupa barang/aset (imbreng) sebesar Rp26,126 miliar. Penambahan ini dimaksudkan untuk memperkuat permodalan UMKM, memperluas jangkauan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

  • Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengajuan Raperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Penyesuaian dilakukan pada objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, tata kelola rinci pelayanan BLUD, serta pembaruan struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Puskesmas, dan RSUD Sengayam Tipe D.

Pada akhir penyampaiannya, Asisten 3 mewakili Pemkab Kotabaru menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotabaru atas rampungnya pembahasan lima Raperda sebelumnya, yaitu:

  • Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
  • Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
  • Raperda Desa Wisata / Kampung Wisata
  • Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Anang berharap kelima Raperda tersebut dapat segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia meminta seluruh SKPD teknis untuk segera menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Peraturan Bupati (Perbup) agar aturan hukum tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Semua ini dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD 2027 dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (rls/wd)