
ADAINFO, KOTABARU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan besaran nilai uang untuk zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan guna memberikan kepastian bagi umat Muslim di wilayah Kotabaru dalam menunaikan kewajiban mereka di bulan suci Ramadan mendatang.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama unsur terkait pada Rabu (5/2/26), yang kemudian disahkan sebagai pedoman resmi pelaksanaan zakat di daerah tersebut.
Besaran zakat fitrah per jiwa di Kotabaru dibagi menjadi lima kategori, menyesuaikan dengan jenis dan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Tertinggi Rp66.000, Kategori II Rp59.000, Kategori III Rp51.000, Kategori IV Rp43.000, Terendah Rp35.000.
Bagi masyarakat yang memiliki udzur syar’i sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa, BAZNAS juga telah merilis rincian nilai fidyah yang dibagi ke dalam tiga tingkatan:
- Kategori I Rp50.000 per hari
- Kategori II Rp35.000 per hari
- Kategori III Rp20.000 per hari
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, menegaskan bahwa ketetapan ini wajib menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan hingga desa di seluruh Kabupaten Kotabaru.
“Pengumuman ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada 5 Februari 2026. Kami berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah lebih awal agar pendistribusiannya kepada mustahik bisa lebih optimal,” ujar Mahmud. (rls)





