Tanah Bumbu Mantapkan Perizinan Berbasis Risiko Lewat Ekspose Dokumen Kebijakan

Ekspose penyusunan dokumen rekomendasi kebijakan usaha. Foto by MC TANBU.

ADAINFO, TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko, di Hotel Ebony Batulicin Senin (3/11/25).

Kegiatan ini merupakan langkah serius Pemkab Tanah Bumbu dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tujuannya adalah menciptakan Iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien di Tanah Bumbu, yang dikenal sebagai Bumi Bersujud.

Acara pembukaan dihadiri oleh 20 SKPD terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha lokal, akademisi, dan stakeholder lainnya.

Sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, M Yamani menekankan pentingnya transisi dari sistem perizinan konvensional menjadi berbasis risiko.

Yamani menjelaskan bahwa paradigma perizinan berusaha telah berubah total. Fokus kini ada pada tingkat risiko kegiatan usaha :

  • Usaha dengan risiko rendah diberikan kemudahan berupa pendaftaran saja (NIB).
  • Usaha dengan risiko tinggi memerlukan verifikasi mendalam.

Dokumen rekomendasi kebijakan yang sedang disusun ini akan menjadi panduan vital bagi seluruh OPD teknis.

Panduan ini berfungsi untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menetapkan standar risiko untuk berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.

“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar kebijakan yang kita hasilkan nanti matang, aplikatif, dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha,” tegasnya.

Kegiatan ekspose yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan Tim ahli dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai narasumber. Para peserta mendalami materi utama terkait:

  • Klasterisasi risiko.
  • Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha.
  • Mekanisme pengawasan pasca-perizinan.

Diharapkan, hasil dari kegiatan ini akan mempercepat perumusan kebijakan lokal yang mendukung penuh sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Hal ini bertujuan menjadikan Tanah Bumbu daerah yang ramah investasi dan pro-kemudahan berusaha. (rls)