Heboh! Gegara Mabuk, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Seorang Mamah Muda di Kotabaru

Jumpa pers Satreskrim Polres Kotabaru. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – Diduga dalam kondisi mabuk, seorang pria di Kotabaru, Kalimantan Selatan nekat menghabisi nyawa seorang wanita alias mamah muda.

Pria sadis itu belakangan diketahui berinisial SW berusia 30 tahun, dan korban EM berusia 39 tahun.

Sebelum peristiwa maut terjadi, pelaku dan korban disebut polisi dalam kondisi mabuk berat, pada Minggu (14/9).

Pelaku tercatat sebagai warga pusat kota yakni di Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara, dan korban berdomisili di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Wakapolresnya Kompol Andi Muhammad Bustanil menegaskan pelaku telah berhasil diringkus setalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Jadi, dua jam setelah menerima laporan, berhasil kami amankan lengkap dengan sederet barang buktinya,” ujar Waka Andi didampingi Kasat Reskrim Akp Shoqif Fabrian dalam jumpa pers, Senin (15/9) siang.

Menurut Waka, peristiwa tragis itu terjadi berawal saat pelaku dan korban sama-sama dalam kondisi mabuk, serta berada di sebuah rumah di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu.

Disambungnya lagi, korban saat itu mengamuk tidak jelas sehingga membuat pelaku kesal.

Selanjutnya, pelaku spontan menarik tangan korban hingga jatuh tertelentang dilantai.

Tidak sampai di situ, pelaku lalu menaiki tubuh korban dan langsung memukul area kepala korban dengan menggunakan kepalan kuat tangan kanan ke arah wajah dan mata korban sebelah kiri.

Bagai kesetenan, pelaku makin bringas dan memukuli korban membabi buta, hingga pukulan mendarat berkali-kali bagian belakang kepala korban yang sudah tak berdaya.

Leher korban juga menjadi sasaran telak pukulan keras pelaku. “Saat itu sambil memukul, pelaku jua menjambak rambut korban,” kata Waka.

“Meski sudah tak berdaya, pelaku juga masih memukuli area punggung dan dada korban dengan beringasnya,” terangnya.

Sementara peristiwa itu terungkap lantaran pelaku berpura-pura suci. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan memberitahukan kepada keluarga korban tentang keadaan korban yang tidak sadarkan diri di dalam kamar pelaku.

“Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan informasi terhadap saksi-saksi serta interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yakni menghabisi nyawa korban,” imbuh Kasat Reskrim.

“Pelaku ini mengaku kesal lantaran korban mengamuk,” imbuh Shoqif.

Sementara, akibat ulah kejinya itu pelaku disangkakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Subsidar tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (duki).