Monika Dahu Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kotabaru PAW

Pengambilan sumpah anggota DPRD Kotabaru PAW, Monika Dahu. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten kotabaru resmi melantik Monika Dahu sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW). Senin (19/05/2025).

Monika Dahu dilantik berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 100.3.3.1/ 0454 KUM /2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Kotabaru .

Monika Dahu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten kotabaru masa jabatan poriode 2024-2029.

Pelantikan serta pengambilan Sumpah dan Janji ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten kotabaru Suwanti.

Turut hadir, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Muklis, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten kotabaru, Forkopimda dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti menyampaikan bahwa peresmian pengangkatan dan pengambilan Sumpah dan Janji Monika Dahu menggantikan Jerry Lumenta dikarenakan meninggal dunia dari Dapil 3 Fraksi PDI Perjuangan.

“Dengan adanya PAW ini, saya berharap dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD kotabaru dan dapat bekerjasama demi kepentingan masyarakat kabupaten kotabaru serta sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah daerah,” kata Suwanti. (red)