
ADAINFO, KOTABARU – Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Bahkan, kali ini Tim Pyton berhasil meringkus sebanyak empat orang pelaku alias pengedar di tempat yang berbeda.
Menariknya, selain melumpuhkan para pelaku tim juga mampu menyita paket sabu jumbo dan jika diuangkan mencapai Rp200 juta.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatres Narkoba Iptu Sidiq Martujet mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi masyarakat.
Isinya, berisi keresahan di kawasan Cantung Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu. Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat dan meluncur ke lokasi pada Sabtu (17/5).
Berkat kerja solid, tim akhirnya berhasil meringkus pelaku bernama Adit dan Hasmi (alias) untuk pertama kalinya di sebuah kost yang dihuni salah satu pelaku.
Para pelaku ini tidak bisa mengelak lantaran tim juga menemukan barang bukti belasan paket sabu siap edar.
Tidak sampai di situ, berkat ocehan para pelaku itu langkah tim kembali mengarah ke Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir untuk mengamankan pengedar lain yakni Andut (alias).
Sementara dari tangan pelaku satu ini tim berhasil menemukan sisa sabu sebanyak satu paket.
Pengembangan pun terus dilakukan tim agar jaringan serbuk haram bisa dihentikan, dan akhirnya mulut Andut menyebut nama atau mendapatkan barang dari seseorang di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu.
Nah, setelah mengatur strategi tim pun bergerak ke Tanah Bumbu, tepatnya di kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat ke esokan harinya atau pada Minggu (18/5).
Di sana, tim menuju rumah target berinisial RY dan lengkap dengan barang buktinya berupa satu paket sabu.
Menariknya, saat dilakukan interogasi terhadap saudara RY diperoleh petunjuk melalui Handphone RY.
Isinya diduga bosnya RY atau bandar (masih penyelidikan) bakal kembali mengirimkan paket sabu dengan jumlah yang lumayan besar keesokan harinya. Itu lengkap dengan foto lokasinya.
Mengantongi petunjuk itu, akhirnya tim membawa RY ke lokasi yakni di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.
Di sana, upaya tim membuahkan hasil lantaran menemukan barang bukti jumbo, yakni paket besar sabu seberat 100 gram lebih setara satu ons.
Diketahui, paket jumbo itu jika diuangkan mencapai Rp200 juta.

Berdasarkan temuan itu, para pelaku dan barang buktinya pun langsung di gelandang ke Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Jadi, para pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU jo pasal 132 (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat didampingi Kanit Opsnal Satres Narkoba Ipda Bernat Sinaga, Rabu sore. (duki).





