
ADAINFO, KOTABARU – Seorang pria di kawasan Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru terpaksa digelandang petugas lantaran kedapatan membawa senjata api tanpa izin.
Pria alias pelaku itu diketahui berinisial RS dan berusia 31 tahun. Ia diamankan awal bulan tadi, tepatnya pada Kamis 2 Mei 2024 sore.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatreskrim Iptu M Taufan Maulana membenarkan pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
Menurut Taufan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat perihal adanya tindak pidana di rumah kontrakan teman pelaku berinisial ID.
Selanjutnya, mengantongi laporan tersebut dua orang personel kemudian diterjunkan ke lokasi.

Beberapa saat kemudian, para personel itu pun tiba di lokasi dan spontan melihat pelaku gelagatnya mencurigakan lalu diam-diam membuang sesuatu ke tempat sampah.
“Nah, saat diperiksa anggota kami, ternyata yang dilempar ke tempat sampah itu ialah senjata api lengkap dengan enam amunisinya,” ujar Taufan.
“Saat ditanya, pelaku itu juga mengaku tidak memiliki izin atas senjata api itu,” imbuh Kasat.
Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya pun langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. (duki).





