
ADAINFO, KOTABARU – Polres Polres Kotabaru hingga Polsek jajaran di Kotabaru masih terus melaksanakan Ops Sikat Intan tahun 2024.
Kegiatan serentak ini bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus menciptakan situasi yang kondusif mulai dari pusat kota hingga ke level pedesaan.
Menariknya, selama kegiatan berlangsung jajaran Polres hingga hingga Polsek berhasil mengungkap beragam kasus, mulai kriminal hingga peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Khusus jajaran Polsek Pulau Laut Timur berhasil membongkar perkara penjualan macam-macam merek minuman keras (Miras) di sebuah warung.
Bahkan, seorang wanita terpaksa digiring ke kantor polisi setempat lantaran kedapatan menjual Miras, pada Senin 13 Mei 2024.
Berdasarkan data akurat polisi, pelakunya ternyata seorang wanita. Ia berinisial NS berusia 33 tahun, dan tinggal di Desa Sejakah, Pulau Laut Timur.
“Jadi, selain pelaku NS, tapi juga sebanyak 76 botol Miras juga dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Iptu Kuwat Santoso.
Sementara perkara yang dapat merusak masa depan generasi dan meresahkan masyarakat diungkap personel Samapta bersama personel Polsek setempat.
“Intinya, dengan adanya penertiban ini diharapkan kondusifitas dapat terpelihara dan dapat menjadi pelajaran tersendiri bagi para oknum yang nekat melanggar hukum,” harap Kuwat, Rabu kepada wartawan.
“Sehingga muaranya di wilayah Pulau Laut Timur bersih dari peredaran atau penjualan Miras dan aksi kriminal lainnya,” imbuh Kapolsek.
Sebagai informasi, perihal kasus Miras serupa juga beres diungkap jajaran Polsek Kelumpang Hulu. Seorang wanita Desa Banua Lawas juga diamankan polisi plus barang buktinya berupa sejumlah botol Miras merek anggur merah. (duki).





