
ADAINFO, KOTABARU – Bukannya bertaubat dan beribadah di bulan suci Ramadan, pria di Desa Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru malah nekat jualan paket sabu.
Akibatnya, aksi pria berinisial AN berusia 41 tahun terendus dan dililit hingga tak berdaya oleh tim Pyton Saijaan, Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Pria alias pelaku tamatan sekolah dasar itu berhasil dibuat tak berkutik tim Pyton Saijaan beserta barang buktinya berupa enam paket sabu seberat 1,78 gram serta uang tunai Rp1,6 juta.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Peby Supriyadi membenarkan ihwal tim andalannya telah sukses mengungkap kasus narkoba tersebut.
Seorang pelaku beserta enam paket sabu dan perangkatnya berhasil diamankan lalu diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, pada Jumat 15 Maret 2024 malam.
“Pelaku dan barang buktinya itu diamankan di rumahnya setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kasat kepada adainfo.net, Sabtu siang.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).





