DPRD Kotabaru Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Anggota DPRD Kotabaru, H. Abdul Kadir saat membacakan Laporan akhir Pansus II. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang “Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru usai Panitia Khusus II (Pansus II) menyampaikan Laporan Akhir hasil pembahasannya, Senin (1/12/25) di ruang Paripurna DPRD Kotabaru.

Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembentukan Keanggotaan Pansus dan SK DPRD Nomor 33 Tahun 2025 tentang Struktur Pansus Pembahasan Raperda Kabupaten Kotabaru Tahun 2025.

Dimana Pansus ini bertugas membahas satu buah Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

H Abdul Kadir dalam menyampaikan laporan akhir Pansus II menjelaskan salah satu dasar pembentukan Perda ini adalah sisi sosiologis, yang menyangkut fakta kebutuhan masyarakat terkait Perubahan Perda tersebut.

Diungkapkannya, Pansus II telah mengadakan rapat dengan pihak terkait pada tanggal 24 November 2025 untuk menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kotabaru.

Pansus II juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi.

“Setelah serangkaian pembahasan dan kajian, Pansus II telah menyepakati Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda ini kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar H. Abdul Kadir. (red)