Bupati Kotabaru Beri Instruksi Sosialiasi Perda Baru Pajak dan Retribusi Pasca Disahkan DPRD

Paripurna DPRD masa sidang II Rapat ke 2 tahun 2025/2026. Foto by Humas DPRD Kotabaru.

ADAINFO, KOTABARU – Bupati Kotabaru, Muh Rusli menyampaikan pidato penutup sekaligus memberikan instruksi tegas kepada SKPD terkait untuk segera menyusun petunjuk pelaksanaan dan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sambutan Bupati ini disampaikan Asisten I, Minggu Basuki dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat Ke-2 Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar pada Senin (1/12/25).

Bupati Muh Rusli mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

Apresiasi ini diberikan atas kerja keras dewan yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyetujui satu Raperda penting, yaitu Raperda Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati menjelaskan bahwa perubahan Perda ini wajib dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya, Perda Nomor 10 Tahun 2023, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Perubahan yang dilakukan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi.

Tujuan utama dari regulasi yang disempurnakan ini adalah untuk:

  • Meningkatkan kepastian hukum.
  • Meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.
  • Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Selaku pihak eksekutif, Bupati berharap Raperda yang telah disetujui DPRD ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Hal yang menjadi penekanan Bupati adalah mengenai implementasi. Ia secara khusus menginstruksikan SKPD terkait untuk bergerak cepat.

”Kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Perda tersebut sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” ujar Minggu.

Bupati mengakhiri sambutannya dengan harapan agar segala tugas dan pengabdian kepada daerah senantiasa diberikan bimbingan, petunjuk, dan kekuatan oleh Allah SWT. (red)