
ADAINFO, KOTABARU – Diduga karena terhimpit faktor ekonomi, seorang pia nekat mencuri sepeda motor di Kotabaru.
Pelaku itu diketahui berinisial MS warga Baharu Utara berusia 32 tahun, dan saat beraksi pelaku juga minta ditemani AF berusia 48 tahun warga Kotabaru Tengah.
Kedua pelaku itu melakuan pencurian di Jalan Salokayang, Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Wakapolres Kompol Andi Andi Muhammad Bustanil didampingi Kasat Reskrim Akp Shoqif Fabrian membenarkan pengungkapan perkara itu.
Bahkan dalam jumpa pers, Waka juga memastikan telah berhasil membekuk pelaku yang sempat meresahkan warga tersebut beberapa hari setelah resmi menerima laporan.
Waka bilang aksi tindak pidana pencurian tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk, ditambah perlu uang.
Agar aksinya mulus, pelaku lantas mengajak seorang rekannya yang juga mengaku tengah perlu cuan.
Selanjutnya, Waka menerangkan pelaku MS dan AF dalam pengaruh miras itu berniat untuk mencari sepeda motor untuk di curi.
Lalu kedua pelaku jalan kaki menuju Jalan Selokayang hingga keduanya menemukan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban tanpa kunci stang.
Melihat kondisi sepi, keduanya pelan-pelan membawa sepeda motor tersebut dengan cara di dorong sampai menuju ke rumah pelaku MS.
Di sana, kedua pelaku membuka jok motor dan menemukan menemukan sebuah dompet yang berisikan perhiasan emas.
Setelah itu kedua pelaku menjual perhiasaan tersebut dengan harga murah yakni Rp1,2 juta.
“Nah setelah uang di tangan uangnya digunakan untuk membeli miras dan kebutuhan pribadi kedua pelaku,” imbuh Shoqif.
“Sementara, untuk sepeda motor curian disembunyikan disekitar rumah pelaku MS,” katanya.
Tim Macan Bamega pun tidak tinggal diam dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil dibekuk saat pesta minuman keras.
Di hadapan para polisi pemburu penjahat, akhirnya pelaku tak berkutik dan mengakui semua aksinya di malam hari.
“Nah, menutut ocehan pelalu duit dari hasil curian telah habis untuk peata miras hingga habis,” terangnya.
Sementara akibat ulah tangan panjangnya itu pelaku harus mendekam di jeduji besi dan dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke- 3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (duki).