
ADAINFO, KOTABARU – Seorang wanita alias emak-emak terpaksa diamankan polisi lantaran diduga kuat nekat menjual alkohol murni saat operasi sikat intan 2025, Senin.
Emak-emak ini diketahui berinisial RA berusia 45 tahun. Ia tercatat sebagai warga Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulau Laut Selatan.
Pengungkapan perkara ini berhasil diendus polisi berkat informasi dari warga setempat, dan alkohol bermerk gajah duduk yang dijual pelaku acap disalah gunakan.
Selanjutnya, usai mengantongi laporan plus identitas pelaku jajaran Polsek setempat tidak tinggal diam dan meluncur ke lokasi.
Sementara setelah dilakukan pengecekan, polisi pun berhasil menemukan puluhan botol alkohol yang disembunyikan di dapur pelaku.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Selatan Iptu Ramli Azis mengiyakan perihal adanya pengungkapan perkara penjualan alkohol tanpa izin di wilayahnya.
Menurut Kapolsek, pelaku mengakui telah menjual alkohol tersebut.
Barang bukti kemudian diamankan dan pelakunya digiring ke kantor polisi untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
“Jadi perlu disampaikan, kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas bagi para pelaku yang memanfaatkan alkohol untuk kegiatan melanggar hukum,” tegas Azis.
Masyarakat lantas diimbau untuk tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran minuman keras ilegal. (duki).





