
ADAINFO, KOTABARU – Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap perkara narkotika jenis sabu.
Seorang pria alias pelaku yang diduga nekat mengedarkan paket sabu itu berinisial RO berusia 29 tahun.
Ia berhasil dibekuk saat berada di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah. Sementara pelaku sendiri disebut pendatang asal Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatres Narkoba Iptu Sidiq Martujet mengatakan tidak ada toleransi perihal penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Eks Kapolsek Hampang ini bilang, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya dilakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku baru tadi.
Selain pelaku, juga ditemukan barang bukti sebanyak 12 paket sabu siap edar.
“Jadi, saat dilakukan penggeledahan tim kami menemukan 12 paket sabu seberat 12,16 gram,” terang kasat, Kamis malam.
“Timbangan digital, HP serta satu buah sepeda motor pelaku juga kami amankan,” imbuhnya.

Berdasarkan temuan itu, pelaku pun diproses lebih lanjut, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (duki).





