
ADAINFO, KOTABARU – Sebanyak empat orang garong alias pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan berhasil diringkus Polisi di Kotabaru.
Empat orang pelaku itu diketahui masing-masing berinisial AD (26), warga Desa Lintang Jaya, Kecamatan Pamukan Utara, M (36) warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara, A (36), warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara serta Z (47), warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara.
Kawanan pelaku ini berhasil diringkus tak lama setelah menerima laporan dari anggota Polsek bersama tim keamanan perusahaan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang buktinya.
Akibat ulah para pelaku itu, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian Rp5 juta lebih.
Menurut Kasat, peristiwa pencurian buah kelapa sawit itu terungkap saat anggota kemananan dan anggota Polsek setempat melakukan patroli rutin.
Di tengah jalan, tim patroli tiba-tiba berpapasan dengan sebuah mobil pikap yang membuat buah kelapa sawit dengan kecepatan tinggi.
Tim kemudian memberi isyarat agar mobil pikap itu berhenti. Akan tetapi diabaikan.
Lantaran menaruh rasa curiga, tim lantas melakukan pengejaran terhadap mobil pikap tersebut.
Aksi kejar-kejaran akhirnya terjadi hingga sekitar 30 menit baru mobil pikap itu berhasil dihentikan.
“Nah, saat diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun perusahaan,” ujar M Taufan, Senin (16/9).
Akibatnya, para pelaku itu langsung digiring ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para pelaku itu lantas dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. (red).





