Nekat Jualan Miras, Pria di Magalau Kotabaru Diamankan Polisi

Jajaran Polsek Kelumpang Barat razia miras di warung malam. Foto by Polsek Kelumpang Barat.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Barat menindak tegas dan menertibkan sebuah warung yang menjual ragam minuman keras (Miras).

Penertiban warung Miras ilegal tersebut tepatnya di kawasan Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat dalam rangka Ops Sikat Intan 2024.

Bahkan, selain barang bukti berupa beragam Miras, seorang pemilik warung pun langsung diangkut polisi untuk diproses hukum.

Pemilik warung alias pelaku itu diketahui berinisial MI berusia 48 tahun.

Ia merupakan warga pendatang yakni asal Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.

Sementara sebagai barang buktinya, polisi mengamankan tiga botol anggur merah dan sebotol anggur putih.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Kelumpang Barat Iptu Hendrie Ade AS membenarkan ihwal penertiban warung yang menjual Miras tanpa izin tersebut.

Penertiban sendiri dilaksanakan pada Jumat 10 Mei 2024, sesuai informasi dari masyarakat.

“Selain pelaku atau pemilik warung, barang bukti berupa beberapa botol Miras merek anggur juga kami amankan,” ujar Hendrie, Sabtu siang.

Perkara ini melanggar Perda Kabupaten Kotabaru nomor 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (duki).