
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Polsek Pulau Laut Barat Kotabaru mengamankan seorang pria lantaran kedapatan tengah membawa senjata tajam (Sajam) jenis Badik.
Pria itu belakangan diketahui berinisial SN berusia 27 tahun dan beralamat di Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kotabaru, Kalsel.
Pelaku diamankan polisi pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, saat petugas tengah menggelar patroli cipta kondisi.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim IPTU M Taufan Maulana membenarkan perihal diamankannya pelaku beserta barang buktinya berupa sebilah Sajam jenis Badik.
Taufan bilang Badik itu berhasil ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan lantaran sebelumnya gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan.
“Badik itu disimpan pelaku di tas selempang. Lalu diakui olehnya bahwa Sajam tersebut miliknya dan sengaja dibawa untuk jaga diri,” ujar Kasat Reskrim, didampingi Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M Amir Hasan, Jumat malam.
Akibat temuan itu, pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga terancam pasal UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Sajam bodong alias tanpa izin. (duki).





