Sah, Pengedar Sabu Asal Tanah Bumbu Plus 9 Paket Sabu Diringkus Polisi

Pria asal Tanah Bumbu diamankan Polsek Pulau Sebuku usai kedapatan menyimpan sabu. Foto by Polsek Pulau Sebuku.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Polsek Pulau Sebuku Kotabaru kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat nekat mengedarkan Narkoba berupa paket Sabu.

Pria alias pelaku itu belakangan diketahui berinisial WO berusia 31 tahun. Ia juga tercatat sebagai warga Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang empat, Tanah Bumbu.

Disamping pelaku sendiri, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa sebungkus rokok LA, sepaket sabu seberat 1,5 gram.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil penggeledahan pelaku sebanyak delapan paket seberat 0,9 gram.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Peby Supriadi membenarkan ihwal telah diamankannya pelaku beserta sejumlah barang buktinya.

“Pelaku itu diamankan setelah anggota kami mendapat laporan dari anggota yang tengah bertugas di pos AL Desa Sekapung,” ujar Peby, para Rabu 20 Maret 2024 tadi.

Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Akibat ulah nekatnya itu, pelaku akhirnya dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).