
ADAINFO, KOTABARU – Seorang pria terpaksa diringkus polisi lantaran diduga kuat berbisnis paket narkotika jenis sabu, pada Sabtu 23 Maret 2024 malam.
Pria alias pelaku itu berinisial SI berusia 48 tahun. Ia sendiri digrebek tepat di samping pos ronda malam, atau di RT 06 Desa Tanjung Semelantakan, Pamukan Selatan, Kotabaru.
Sementara dari hasil penggeledahan jajaran Polsek setempat didapati beragam barang bukti, mulai delapan paket sabu siap edar, uang tunai jutaan rupiah, dan lainnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Pebe Supriyadi membenarkan ihwal adanya pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan perkara sabu itu berhasil dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke jajaran Polsek Pamukan Selatan.
Menerima keluhan dan keresahan itu, jajaran lantas gerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi.
Alhasil, jajaran berhasil menemukan seorang pria yang gelagatnya mencurigakan lalu diamankan.

Tak hanya itu, polisi juga langsung melakukan penggeladahan terhadap pria itu hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu, uang tunai jutaan rupiah, dan handphone.
“Jadi, menariknya paketan sabu itu disembunyikan pelaku didalam botol bekas minyak rem,” katanya, Minggu 24 Maret 2024.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu benar miliknya yang diperoleh dari Kotabaru. Semuanya juga akan diedarkan di desa dan kecamatan,” terang Pebe.
Akibat temuan itu, polisi langsung menggelandang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek dan diteruskan ke Mapolres untuk diproses hukum.
Pelaku juga dijerat polisi dengan pasal 114 Ayat (1) dan/atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).





