TOP! Jajaran Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto saat menunjukkan pelaku beserta barang bukti perkara penyalahgunaan BBM. Foto by duki.

 

ADAINFO, KOTABARU – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.

Kali ini, seorang pelaku berinisial JN berusia 47 tahun berhasil diringkus polisi, serta barang buktinya sebanyak 2000 liter alias 2 ton solar.

Pelaku satu ini dalam aksinya menggunakan 100 jerigen lalu diangkut menggunakan sebuah pikap tertutup serupa mobil bok berwarna putih.

Berdasarkan keterangan pers, Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto pelaku beserta barang buktinya itu diamankan saat berada di pelabuhan penyeberangan Tanjung Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Pelaku beserta barang buktinya kami amankan saat mau menyeberang ke Batulicin, pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.

“Jadi, dari pengakuan pelaku BBM itu didapat dari SPBU di Kotabaru lalu mau dijual dengan harga melebihi harga HET di kabupaten sebelah,” terang Tri, Selasa 5 Maret 2024.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal itu lantaran ingin mendapatkan keuntungan lebih dan tengah terhimpit soal ekonomi.

Berdasarkan temuan itu, pelaku hingga barang buktinya langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bahkan, polisi juga menjerat pelaku asal Tanah Bumbu itu dengan pasal pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman selama 6 tahun pidana penjara. (duki).