
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata alias dan kasus jambret.
Menjadi korban pembacokan ialah seorang warga negara asing (WNA) berinisial XM berusia 42 tahun.
Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku jambret sendiri berinisial M berusia 42 tahun, dan pelaku penganiayaan berinisial BI berusia 28 tahun.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto membenarkan pihaknya tengah menangani dan terus mendalami dua kasus tersebut.
Menurutnya peristiwa pembacokan berawal saat korban pulang dari sebuah warung untuk membeli kopi pada tanggal 28 Agustus 2023.
Di tengah perjalanan pulang, pelaku dan korban bertemu, lalu pelaku meminta uang ke korban namun tidak di hiraukan oleh korban.
Merasa kesal, pelaku lantas marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat sabetan senjata tajam bertubi-tubi, korban mengalami sejumlah mata luka yang cukup serius.
“Jadi, akibat ulah pelaku itu, korban mengalami sejumlah luka parah di bagian tangan kiri, kaki kanan, dan bagian punggung,” ujar Kapolres saat jumpa pers, Senin (29/8).
Pelaku kini dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara perihal kasus jambret sendiri terjadi di kawasan Pemberian Kacil, Kecamatan Pulau Laut Sigam, dan Pasar Kemakmuran Kotabaru.
Menjadi target pelaku ialah kalangan emak-emak saat kondisi sedang sepi belum lama tadi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet, uang tunai, Hp, hingga sepeda motor.
“Jadi, pelaku kami dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Tri, didampingi Wakapolres, dan Kasat Reskrim. (MI)





