
ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/4/26).
Laporan perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo.
Dalam laporannya, Agus Subejo menjelaskan bahwa perubahan ini merujuk pada usulan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru melalui surat nomor 100.3.2/412/SETDA.KUM.
Sebelumnya, Propemperda 2026 telah ditetapkan pada 17 November 2025 dengan total 16 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Poin utama dalam perubahan ini adalah penambahan satu draf regulasi, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Agus memaparkan beberapa alasan krusial di balik perubahan tersebut:
- Penyelarasan Aturan Pusat.
Perubahan diperlukan agar regulasi daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Efektivitas Penyelenggaraan.
Revisi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas proses pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Kotabaru.
- Kepastian Hukum.
Pembentukan peraturan ini dinilai sangat penting demi memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelayanan masyarakat.
Menutup laporannya, Bapemperda meminta komitmen seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis untuk mengawal program ini dengan maksimal.
“Diharapkan kepada seluruh SKPD teknis mengoordinir program pembentukan peraturan daerah ini karena peraturan daerah ini sangatlah penting dalam rangka kepastian hukum,” ujar Agus Subejo dalam laporannya.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dengan selesainya laporan ini, perubahan Propemperda 2026 selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru. (red)





