
ADAINFO, BANJARBARU – Pemkab Tanah Bumbu resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan dokumen krusial tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif di Kantor BPK Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, belum lama tadi.
Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan komitmen nyata Pemkab Tanah Bumbu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Menurutnya, langkah ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kalimantan Selatan.
“Penyerahan LKPD ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara bertanggung jawab, sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Rudi Latif.
Merespons penyerahan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, memberikan apresiasi atas kepatuhan pemerintah daerah.
Ia menyatakan bahwa tim auditor akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pemeriksaan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Andriyanto juga memberikan catatan penting bagi setiap kepala daerah agar tetap kooperatif selama masa audit. Ia meminta pemerintah daerah sigap merespons temuan atau catatan pada pemeriksaan awal agar hasil akhir pemeriksaan bisa optimal.
“Hasil pemeriksaan ini nantinya akan kami sampaikan secara resmi kepada DPRD dan kepala daerah setelah seluruh proses audit selesai,” jelas Andriyanto.
Sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara, penyerahan LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional setiap pemerintah daerah. Dokumen ini menjadi dasar bagi BPK untuk memberikan opini terkait kewajaran laporan keuangan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, BPK direncanakan akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara serentak pada 26 Mei 2026 mendatang kepada pihak legislatif (DPRD) dan eksekutif sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. (rls)





