Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Musrenbang dan Penyusunan RPJMD

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti saat menyampaikan sambutannya di Musrenbang RPJMD. Foto by Humas DPRD Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menghadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025, sekaligus Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Selasa (6/5/25)

Dalam sambutannya, Suwanti mengungkapkan RPJMD tahun 2025-2029 memuat visi misi dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.

Untuk itu, perencanaannya harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memiliki durasi dua puluh tahun (2025-2045).

Selain menjadi pedoman bagi perencanaan pembanguan tahunan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 ini haruslah berpedoman, pertama rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, kedua rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024-2043,” jelas Suwanti.

Suwanti mengungkapkan penyusunan RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 juga memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.

Serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2029, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2043.

“Dalam aturan terbarunya penyusunan RPJMD kita ini tentunya harus menindak lanjuti dan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029,” katanya.

Selain itu, pikiran DPRD yang telah disampaikan, diharapkan akan menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan melalui ditetapkan sebagai prioritas pembangunan kabupaten kotabaru selama kurun waktu 5 tahun yang akan datang.

Penyusunan ροκοκ-ροκοκ pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru dalam rangka musrenbang RPJMD tahun 2025-2029, juga harus memperhatikan RPJPD tahun 2025-2045.

“Ini adalah kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah yang memuat visi, misi dan program kepala daerah, serta hasil-hasil kegiatan pengawasan dprd, masukan alat-alat kelengkapan dprd dan fraksi,” ungkapnya. (red)