Dewan Provinsi Geram Banyak Kapal Cantrang Tangkap Ikan di Kotabaru

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Firmansyah (kiri). Foto by adainfo.net

 

ADAINFO, KOTABARU – Anggota Komisi II DPRD Kalsel H Firmansyah geram akibat maraknya nelayan luar menggunkan cantrang untuk menangkap ikan di laut Kotabaru.

Fakta itu juga didapatinya langsung dari para nelayan saat bertatap muka dalam agenda reses di wilayah pesisir dan Kepulauan Kotabaru baru tadi.

Bahkan, menyikapi persoalan itu politisi yang mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu ini bakal segera mengambil langkah ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi lalu selanjutnya disampaikan ke aparat yang berwenang.

“Intinya, nelayan luar yang menggunakan alat tangkap cantrang harus ditindak sesuai aturan. Sebab, selain meresahkan dan merugikan nelayan lokal, juga merusak biota laut,” tegas Firmansyah kepada awak media ini, Selasa (11/2) sore.

Diwartakan sebelumnya, para nelayan mengaku keberatan atas maraknya kapal cantrang yang masuk wilayah perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Aksi kekecewaan itu mencuat lantaran hasil tangkapan nelayan berkurang, alias tak sesuai harapan.

Amirudin (43), nelayan sekaligus warga Perumnas Hilir, Kotabaru menyebut kapal cantrang sudah lama dan sering beroperasi di perairan Kotabaru.

Alhasil menurut pria yang mewakili para nelayan setempat ini mengaku hasil tangkapannya pun sangat berkurang dan tidak mencukupi keperluan keluarga.

Itu akibat dari maraknya kapal cantrang yang beroprasi di Kotabaru atau melampaui batas yang sudah ditentukan.

“Jadi, kami sering kali menjumpai kapal cantrang saat mencari ikan. Ada yang berkelompok juga ada yang sendiri,” ungkap Amir, Senin (10/2) sore.

Dia bilang, imbas keberadaan kapal cantrang yang datang dari luar Kotabaru itu, selain membuat penghasilan tangkapan cukup minim, juga jaring nelayan sering tersangkut di kapal cantrang sering lalu rusak.

Kendati begitu, Amir mewakili nelayan mengharapkan adanya tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait agar kapal cantrang tidak beroperasi di perairan Kotabaru.

Sebab, kapal cantrang ini hanya boleh beroperasi sesuai batas yang telah dintentukan.

“Intinya, kami tidak melarang mereka. Namun, batasnya kan sudah ditentukan,” imbuhnya.

Diharapkannya pula, kapal-kapal cantrang bisa mematuhi aturan dan tidak mengganggu nelayan yang mengandalkan alat tangkap tradisional.

“Semoga persoalan ini segera ada solusinya, dan kami bisa mencari nafkah untuk keluarga dengan tenang,” harapnya mengakhiri. (duki).